Tanggamus (ISN) — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka atas nama dr. Meri Yosefa (MY), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2023, resmi digelar pada Rabu, 15 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Tanggamus.
Dalam sidang dengan agenda penyampaian jawaban termohon, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MY telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2024.
Jaksa menyampaikan bahwa MY yang merupakan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, MY juga telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi (calon tersangka) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, pihak penyidik membeberkan telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi serta dua orang ahli, termasuk memperoleh hasil laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh kantor akuntan publik yang tersertifikasi. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2 miliar.
Menanggapi dalil kuasa hukum MY yang menyebut belum ada koordinasi dengan Inspektorat sebelum proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan bahwa koordinasi penanganan perkara telah dilakukan sebelum dimulainya penyidikan.
Terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan, Jaksa menegaskan bahwa seluruh proses telah mengantongi izin resmi dari pengadilan, lengkap dengan penetapan tertulis yang sah.
Sementara mengenai penahanan, Jaksa menyatakan bahwa dalam permohonan praperadilan yang diajukan, pihak pemohon tidak mendalilkan permasalahan terkait penahanan, sehingga tuntutan pembebasan MY tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sidang ditutup dengan penjadwalan lanjutan pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen pada Rabu, 16 Juli dan Kamis, 17 Juli 2025.
Sebagai informasi, Kejari Tanggamus sebelumnya menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023 di RSUD Batin Mangunang. Dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 miliar.